This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 04 Mei 2021
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Senin, 08 Maret 2021
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Adanya tukar menukar barang dan jasa
- Terjadi pergerakan sumber daya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya modal
- Adanya pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya
- Adanya pengaruh terhadap perkembangan ekspor dan impor serta neraca pembayaran internasional.
- Terjadi kerjasama ekonomi antar negara.
- Kebijaksanaan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri
- Keadaan pasar dalam/luar negeri
- Kelincahan eksportir untuk memanfaatkan peluang pasar
- Menambah macam barang impor
- Memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor
- Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif
- Menjaga kestabilan kurs valuta asing (valas)
- Pembuatan perjanjian dagang internasional
- Peningkatan potensi dagang di luar negeri
- Penyuluhan pelaku ekonomi
Minggu, 07 Maret 2021
PPH 21 (Pengertian, Pemotong, Penerima dan Objek PPH 21)
Pengertian PPH 21
PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atas jabatan, jasa dan kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotong PPH 21 terdiri dari:
- Pemberi kerja, orang pribadi/badan, cabang, perwakilan, unit.
- Bendahara kas pemerintah.
- Dana pensiun, yang terdiri dari: BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), THT (Tunjangan Hari Tua), JHT (Jaminan Hari Tua).
- Orang pribadi dapat terdiri dari: Honor, komisi, fee.
- Penyelenggara kegiatan.
- Pegawai
- Penerima uang pesangon/pensiun
- Bukan pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang berupa:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris
- Pemain musik, host, penyanyi, pelawak, artis, sutradara, kru, olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih
- Agen iklan
- Mantan pegawai
- Peserta lomba olahraga, seni
- Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tetap baik penghasilan teratur/tidak.
- Penghasilan yang diterima/diperoleh penerima pensiun
- Penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian, mingguan, satuan, bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai = honor, fee, komisi, imbalan
- Imbalan kepada peserta kegiatan = uang saku, uang rapat, hadiah
- Penghasilan berupa pesangon, pensiun THT/JHT
- Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai.
Jumat, 05 Maret 2021
BUDAYA ORGANISASI
Jumat, 05 Februari 2021
RESUME KAJIAN DOSA-DOSA BESAR
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
Kamis, 14 Januari 2021
Bahagia dengan Jatuh Cinta
Rabu, 02 Desember 2020
TENTANG BERSYUKUR
“Yah, hujan!”
“Mana becek banget lagi.”
“Huh! Panas banget.”
“Ini matahari
ada tiga kali ya!”
Pernah nggak kamu mengucapkan kalimat
itu? Sadar atau tidak mungkin sesekali sempat berucap. Aku sendiri pernah. Rupanya aku masih sering mengeluh dengan keadaan hidup yang sedang dijalani. Seringkali aku bertanya pada diriku, keluh kesah yang senantiasa terucap,
adakah terbesit dalam pikiranmu bahwa Allah tak menyukai hal itu? Duhai diri, adakah sadar
muncul dalam hatimu kala mengumpat apa yang Allah beri?
Saat langit mendung dan kemudian hujan turun. Lisan pernah berucap: Kenapa hujan sih kan aku mau berangkat sekolah? Padahal aku sedang ada di dalam rumah. Yang mana, aku bisa segera mencari jas hujan atau sabar menuggu reda. Bila diingat, malu rasanya. Bagaimana kelak aku bertanggungjawab atas kalimat itu di hadapan Allah?
Dalam keadaan seperti
itu aku masih saja mengeluh. Meskipun sesekali terlintas dalam benak dan pikiranku.
Pada mereka yang kedinginan lantaran tidak membawa jas hujan. Pada mereka yang
sedang berjualan di tepi jalan atau pada mereka yang tidur beralaskan tanah dan
beratap langit.
Ketika musim panas, suhu udara amat tinggi. Saat itu, aku sedang berada di pusat perbelanjaan modern yang difasilitasi air conditioner (AC). Selepas berbelanja, aku keluar menuju parkiran. Dan lagi, aku mengeluh dengan panasnya hari itu. Padahal seharusnya aku bersyukur karena dengan cuaca cerah ini jemuranku yang di rumah bisa segera mengering.
Ya Rabb, banyak sekali keluhan yang kuucap. Maafkan diri ini, Ya Ghofur.
Sekarang aku mengubah pola pikirku. Siang yang panas menyengat adalah rezeki bagi orang lain. Pun sebaliknya, derasnya hujan pun adalah rezeki bagi siapapun.
Ya Rabb, maafkan diri yang tak memahami tanda-tanda
kebesaran-Mu. Lisan yang lebih sering terlontar kalimat ‘Andai’. Ternyata membuka
pintu setan masuk ke dalamnya.