Minggu, 07 Maret 2021

PPH 21 (Pengertian, Pemotong, Penerima dan Objek PPH 21)

Pengertian PPH 21           

             PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atas jabatan, jasa dan kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotong PPH 21 terdiri dari: 

  1. Pemberi kerja, orang pribadi/badan, cabang, perwakilan, unit.
  2. Bendahara kas pemerintah.
  3. Dana pensiun, yang terdiri dari: BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), THT (Tunjangan Hari Tua), JHT (Jaminan Hari Tua).
  4. Orang pribadi dapat terdiri dari: Honor, komisi, fee.
  5. Penyelenggara kegiatan.
Penerima penghasilan dari PPH 21 terdiri dari:
  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon/pensiun
  3. Bukan pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang berupa:
  • Pengacara, akuntan, arsitek, dokter,  konsultan, notaris
  • Pemain musik, host, penyanyi, pelawak, artis, sutradara, kru, olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih
  • Agen iklan
  • Mantan pegawai
  • Peserta lomba olahraga, seni
Objek PPH 21:
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tetap baik penghasilan teratur/tidak.
  2. Penghasilan yang diterima/diperoleh penerima pensiun
  3. Penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian, mingguan, satuan, bulanan
  4. Imbalan kepada bukan pegawai = honor, fee, komisi, imbalan
  5. Imbalan kepada peserta kegiatan = uang saku, uang rapat, hadiah
  6. Penghasilan berupa pesangon, pensiun THT/JHT
  7. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
  8. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai.

0 komentar:

Posting Komentar