This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 04 Mei 2021
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Senin, 08 Maret 2021
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Adanya tukar menukar barang dan jasa
- Terjadi pergerakan sumber daya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya modal
- Adanya pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya
- Adanya pengaruh terhadap perkembangan ekspor dan impor serta neraca pembayaran internasional.
- Terjadi kerjasama ekonomi antar negara.
- Kebijaksanaan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri
- Keadaan pasar dalam/luar negeri
- Kelincahan eksportir untuk memanfaatkan peluang pasar
- Menambah macam barang impor
- Memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor
- Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif
- Menjaga kestabilan kurs valuta asing (valas)
- Pembuatan perjanjian dagang internasional
- Peningkatan potensi dagang di luar negeri
- Penyuluhan pelaku ekonomi
Minggu, 07 Maret 2021
PPH 21 (Pengertian, Pemotong, Penerima dan Objek PPH 21)
Pengertian PPH 21
PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atas jabatan, jasa dan kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotong PPH 21 terdiri dari:
- Pemberi kerja, orang pribadi/badan, cabang, perwakilan, unit.
- Bendahara kas pemerintah.
- Dana pensiun, yang terdiri dari: BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), THT (Tunjangan Hari Tua), JHT (Jaminan Hari Tua).
- Orang pribadi dapat terdiri dari: Honor, komisi, fee.
- Penyelenggara kegiatan.
- Pegawai
- Penerima uang pesangon/pensiun
- Bukan pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang berupa:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris
- Pemain musik, host, penyanyi, pelawak, artis, sutradara, kru, olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih
- Agen iklan
- Mantan pegawai
- Peserta lomba olahraga, seni
- Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tetap baik penghasilan teratur/tidak.
- Penghasilan yang diterima/diperoleh penerima pensiun
- Penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian, mingguan, satuan, bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai = honor, fee, komisi, imbalan
- Imbalan kepada peserta kegiatan = uang saku, uang rapat, hadiah
- Penghasilan berupa pesangon, pensiun THT/JHT
- Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai.
Jumat, 05 Maret 2021
BUDAYA ORGANISASI
Jumat, 05 Februari 2021
RESUME KAJIAN DOSA-DOSA BESAR
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).